Hasil Sidang Komite Disiplin PSSI, tanggal 29 Agustus 2024

Hasil Sidang Komite Disiplin PSSI, tanggal 29 Agustus 2024

1. Sdr. Iran Da Conceicao Goncalves Junior (Pemain Madura United FC)
- Nama Kompetisi: BRI Liga 1 2024/2025
- Pertandingan: Madura United FC vs Persita Tangerang
- Tanggal Kejadian: 24 Agustus 2024
- Jenis Pelanggaran: Melakukan pelanggaran serius menggunakan tubuhnya secara berlebihan yang membahayakan pemain lawan serta mendapatkan kartu merah langsung
- Hukuman; Tambahan larangan bermain sebanyak 3 pertandingan Denda; Rp.10.000.000,-

2. Sdr. Jesus Maria Meneses Sabater (Pemain PS. Barito Putera)
- Nama Kompetisi: BRI Liga 1 2024/2025
- Pertandingan: Persebaya Surabaya vs PS. Barito Putera
- Tanggal Kejadian: 23 Agustus 2024
- Jenis Pelanggaran: Dengan sengaja menghalau bola yang akan masuk ke gawang menggunakan tangan
- Hukuman; tambahan larangan bermain sebanyak 1 pertandingan Denda; Rp. 10.000.000,-

3. Tim Arema FC
- Nama Kompetisi: BRI Liga 1 2024/2025
- Pertandingan: Persib Bandung vs Arema FC
- Tanggal Kejadian: 25 Agustus 2024
- Jenis Pelanggaran: Dalam pertandingan tersebut ada 5 orang pemain mendapatkan kartu kuning
- Hukuman; Denda: Rp. 10.000.000,-

4. Sdr. Joel Cornelli (Pelatih Arema FC)
- Nama Kompetisi: BRI Liga 1 2024/2025
- Pertandingan: Persib Bandung vs Arema FC
- Tanggal Kejadian: 25 Agustus 2024
- Jenis Pelanggaran : Menghampiri perangkat pertandingan untuk melakukan protes pada akhir babak pertama
- Hukuman; Teguran Keras

5. Sdr. Bojan Hodak (Pelatih Persib Bandung)
- Nama Kompetisi: BRI Liga 1 2024/2025
- Pertandingan: Persib Bandung vs Arema FC
- Tanggal Kejadian: 25 Agustus 2024
- Jenis Pelanggaran: Menghampiri perangkat pertandingan untuk melakukan protes pada akhir babak kedua
- Hukuman; Teguran Keras

6. Sdr. Igor Tolic (Asisten Pelatih Tim Persib Bandung)
- Nama Kompetisi: BRI Liga 1 2024/2025
- Pertandingan: Persib Bandung vs Arema FC
- Tanggal Kejadian: 25 Agustus 2024
- Jenis Pelanggaran: Menghampiri perangkat pertandingan untuk melakukan protes pada akhir babak kedua
- Hukuman; Teguran Keras