Setelah Pengadilan Arbitrase Olahraga (CAS) di Lausanne, Swiss, resmi memenangkan PSSI dari gugatan perusahaan asal Belgia, Target Eleven, kini Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Kamis (8/1) memutuskan hal yang sama.
Mereka menolak semua gugatan dari Pemohon (Target Eleven). Dalam putusannya dalil gugatan (Target Eleven) kepada PSSI adalah salah alamat dan error in persona.
Selain itu putusan CAS juga menjadi rujukan untuk menolak gugatan Target Eleven ini. Alasan lain Penggugat (Target Eleven) sama sekali tidak dapat membuktikan dalil-dalil gugatannya.
PSSI bersyukur dengan putusan ini. ‘’PSSI tentu sangat senang dengan kabar gembira ini. Kepengurusan PSSI saat ini tidak tahu menahu dengan apa yang dilakukan kepengurusan PSSI di tahun 2013. Sekarang semua sudah jelas setelah adanya keputusan dari CAS dan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat itu,’’ ujar Sekjen PSSI Yunus Nusi.